Di UU ITE ada pasal yang mengancam wartawan online. Dewan Pers juga tak dilibatkan dalam prosesnya. Tanggapannya? Nggak benar itu. Kita ingin mengatur semuanya, tidak ada pembedaan. Kalau ada orang yang menyalahgunakan, tidak peduli apakah itu insan pers atau yang lain, siapa saja, kalau ada buktinya, dia harus diberikan sanksi. Mosok nggak setuju, Rek. Opo muliane wartawan karo liyane. Kan podho. (Apa unggulnya wartawan dengan yang lain? Kan sama. Apa lebih unggul, kan tidak. Aturan ini untuk semuanya, siapapunDepkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. Pernyataan itu disampaikan Henry ketika bertandang ke redaksi detiksurabaya.com, Jl Prof DR Moestopo 11 A - Surabaya, Selasa (8/4/2008).Jadi kalo istri kamu melahirkan, tetangga kamu naik haji, adik kamu lulus UMPTN, sepupu kamu kucingnya selingkuh, atau perusahaan kamu punya gawean untuk publik, kamu SAMA SEKALI TIDAK BERHAK UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI ITU. Kamu harus ngundang JURNALIS untuk mewartakan bahwa kucing sepupu kamu itu punya KIL (Kucing Idaman Lain) Mengerti tidak?!!!! Padahal menurut Undang-Undang Dasar 1945 (yang telah diamandemen)
"Pers tidak perlu takut. UU ITE tidak mengatur pers. Dua pasal yang selama ini ditakutkan juga jauh dari anggapan yang selama ini beredar," tegas Henry yang membidangi bagian Media Massa ini. Dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, kata Henry, sangat dijelaskan bahwa pers atau jurnalis mempunyai hak untuk menyebarkan informasi. Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." "Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini," terang dia.
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E ayat (2) "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". Pasal 28 E ayat (3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berlumpul dan mengeluarkan pendapat". Pasal 28 F "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".Mestinya semua tuh sama-sama berada dalam koridor kebebasan yang bertanggung jawab. Blogger ga boleh asal njeplak, jurnaslis juga ga boleh asal mewartakan atau ngutip narasumber yang kompetensinya ga jelas tanpa ada konfirmasi atas nama jurnalistik dan melempar semua komplain ke "hak jawab". Pak Mentri, terus bagaimana ini? Kok jadi simpang siur gini? Apa semua staff ahli dan staff depkominfo mempunyai persepsi berbeda-beda soal UU ITE ini? Wah information/data integrity-nya jadi kurang valid neh :)
Read this post on my new blog
http://nuy.jirolu.net/2008/04/09/doh/
No comments:
Post a Comment