Tuesday, June 02, 2009

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

Dengan memasang banner seperti di atas ini, mari kita semua para blogger memberikan dukungan untuk Ibu Prita agar dibebaskan dan dapat memperoleh keadilan seperti yang seharusnya.

Kode HTML banner di atas dapat diambil di sini. Atau join Facebook Cause-nya.

Berita-berita mengenai Ibu Prita dan keluhannya yang pada akhirnya malah membuat rumah sakit bersangkutan kebakaran jenggot dan menuntut beliau dapat dilihat di link-link berikut ini:

Sisanya dapat googling :)

Emang susah mendapatkan yang namanya keadilan di negeri ini. Apalagi buat korban dan warga kecil yang kesusahan.

Mestinya berkaca ke kisah rekan blogger mfahmia2705.blogspot.com seperti yang disinggung oleh Tika. Dibandingkan dengan Ibu Prita yang email pribadinya difwd oleh orang ke milis (atau bahkan ke surat pembaca tanpa seijinnya), Engkoh Fahmi ini malah mencak-mencak di blognya sendiri (beberapa seri pula) mengenai kualitas sepatu Edward Forrer yang dibelinya.

Apakah pihak EdFo kebakaran sepatu karena merasa nama baik dicemarkan? Manajemennya dengan gentle mengontak si Engkoh, mulai korespondensi email, telpon hingga pada akhirnya si Engkoh mendapatkan replacement. Sepatunya yang lama ternyata emang ada "bugs" nya (cmiiw ya koh :P)

Coba klik di sini untuk mengikuti kisah Engkoh dan EdFo-nya (jiakakakakakakak, itu sepatu yang gue injek2 di daeng rate dulu, koh?)

Kalo saya masalah ma pakalolo, 3x beli dengan 3 model berbeda masalahnya di sol tumit semua. yang 2 bolong keropos, yang 1 malah pecah melintang (lho kok malah curcol soal sepatu seh?? :P)

Anyway, apakah postingan ini dan juga postingan-postingan di blog lainnya yang mendukung, copy-paste "email" keluhan Bu Prita dari mailing list, mailing listnya itu sendiri juga akan di perkarakan? Wallahu alam bishawwab

Read this post on my new blog
http://nuy.jirolu.net/2009/06/02/bebaskan-ibu-prita-mulyasari/

2 comments:

Unknown said...

Artikel apik : "Surat Pembaca Berbuah Bahagia atau Penjara ?"
http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html

Ada A-Z alamat 25 url surat pembaca lainnya, siap diklik untuk bongkar keangkuhan para penyedia layaanan publik. Ayo serbuuuu..... !!!
Ada 7 tips biar gak dipenjara....


"Kecewa dan mengeluh dari para konsumen, sebagai tanggapan atas layanan yang kurang memuaskan amat jamak ditemukan. Hal ini menimpa para konsumen yang berinteraksi dengan layanan publik, kasus jual-beli, perbankan, layanan di pemerintahan maupun swasta.

Layanan yang berbuah kekecewaan ini semestinya mendapatkan perhatian dari para pengusaha, produsen, atau pimpinan pemberi layanan tersebut. Bahkan jauh-jauh sebelum memberikan pelayanan tersebut, hendaknya disediakan sebuah kotak saran agar konsumen bisa memberikan kritik, saran, pengaduan dan segera mendapatkan respon yang memadai."

Semoga bermanfaat.

Blog Watcher said...

MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

.......................................................................................................

Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.